Juvenille
Deliquency adalah prilaku jahat / dursila atau kejahatan /kenakalan anak-anak muda, merupakan
gejala sakit ( patologis ) secarasosial pada
anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentukpengabdian sosial,
sehingga mereka itu mengembangkan bentuk dantingkah laku yang
menyimpang.
Bahasa Latin Juvenille artinya anak-anak,anak muda, ciri-ciri karakteristik pada masa muda dan sifat-sifat khaspada periode remaja. Bahasa Latin ” Deliquent ”
yang berarti terabaikan,asosial, kriminal, pengacau dll. Deliquency
mempunyai konotasi serangan,pelanggaran / keganasan yang dilakukan anak-anak
muda di bawah umur 22 tahun.
Berdasarkan
data mayoritas Juvenille Deliquncy berusia di bawah umur 21 tahun, angka
tertinggi tindak kejahatan berkisar antara 15 – 19 tahundan menurun pada
usia 21 tahun.
Kenakalan remaja mengacu pada tindakan penjahat yang dilakukan oleh pemuda. Ini pertama-tama sebab kejahatan dilakukan oleh yang berumur antara lima belas dan dua puluh lima tahun. Yang kedua, menurut definisi manapun teori pada penyebab kejahatan akan berasal pada masamudanya, Ketika Penjahat dewasa terbentuk karena pada saat merekamuda sudah mulai menyerang.
Suatu Pemuda Pelanggar adalah satu berulang-kali melakukan kejahatan, bagaimanapun pelanggar pemuda ini bisa hampir bisa dipastikan mempunyai mental pelanggar seperti penyakit jiwa, kekacauan tekanan traumatis, melakukan kekacauan.
Berbicara mengenai Juvenille Deliquency sebagai pola hidup dari sikluskehidupan, rupanya hal akhir-akhir ini dijadikan atribut atau semacamsearching identity yang secara umum mereka berada pada masa transisiyang akan menstimulasi potensi tingkah laku yang anti sosial, danpergolakan hati, dilematik mengacu pada hal tersebut. Maka timbullahkeberandalan dan mencoba melakukan suatu prilaku menyimpang yangbisa digolongkan tindak pidana.
0 komentar:
Posting Komentar